JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hatta Taliwang diperiksa polisi selama 6 jam sebagai saksi bagi Rachmawati Soekarnoputri yang menjadi tersangka kasus dugaan makar, Selasa (20/12/2016).
Seusai diperiksa, Hatta mengaku diajukan 12 pertanyaan seputar persiapan untuk aksi 2 Desember 2016.
Terkait pertanyaan ini, Hatta mengaku sempat menemui Rachmawati di kantornya di Universitas Bung Karno pada 28 November 2016 untuk membahas masalah teknis persiapan aksi.
Hatta mengaku berperan sebagai salah satu panitia dalam aksi itu. Hal yang disiapkan untuk aksi tersebut di antaranya soal jumlah massa serta izin kepolisian.
(Baca juga: Buni Yani Akan Diperiksa sebagai Saksi Sri Bintang dalam Kasus Makar)
Selain membantu persiapan teknis untuk aksi, Hatta menyebutkan adanya pertemuan yang membahas garis besar tema aksi yang disiapkan.
Pertemuan itu berlangsung pada 20 November 2016 di UBK dan dihadiri ratusan orang. Hatta bertugas mencatat kesimpulan dari pertemuan itu.
"Tugas saya mencatat kesimpulan, (mengunggahnya) ke website. Ada empat poin, tetapi saya lupa detailnya," ujar Hatta di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ia juga mengatakan, Rachmawati berencana menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen.
Kendati demikian, menurut dia, massa yang akan dikerahkan ke sana bukan untuk menduduki DPR/MPR. Ketua MPR juga rencananya diajak ke panggung di depan DPR/MPR untuk melakukan aksi itu.
"Yang dibahas itu untuk turun tanggal 2 Desember dengan isu hanya dua, kembali ke UUD 45 yang asli dan tangkap/penjarakan Ahok," kata Hatta.
Rachmawati adalah satu dari tujuh tersangka Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Upaya Makar.
(Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Hatta Taliwang Puji Kinerja Polisi)
Adapun Hatta Taliwang menjadi tersangka atas dugaan melanggar UU ITE karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya, yang berisi kesimpulan dalam pertemuan di UBK.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Rusun Bendungan Hilir, Kamis (8/12/2016), kemudian dilepaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.