Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang: Upaya Makar yang Dituduhkan kepada Saya Itu Sembarangan

Kompas.com - 22/12/2016, 19:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, diperiksa polisi selama kurang lebih tiga jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Bintang menolak keterangannya dimasukan ke berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya sejak awal menyatakan tak mau lebih dari jam 17.00 WIB. Saya pun tidak mau diperiksa. Pada akhir pemeriksaan ini masih ditanyakan lagi. Apa mau diperiksa lagi? Enggak mau. Jadi enggak usah undang saya," ujar Sri Bintang seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Sri Bintang menyampaikan, tuduhan polisi yang menilainya berupaya menggulingkan pemerintah itu tidak berdasar.

(Baca juga: Sri Bintang Pilih Dipenjara agar Hukum Ditegakkan)

Ia menilai, polisi tidak mempunyai cukup bukti untuk menjeratnya atas tuduhan makar. "Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan. Gegabah," ucap dia.

Sri Bintang menilai, tuntutannya terhadap pemerintah sudah sangat konstitusional. Sebab, ia hanya menuntut DPR/MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang telah diamandemen ke bentuk yang asli.

"Karena yang saya tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangat konstitusional. Kalah mau dibikin heboh itu revolusi yang konstitusional. Revolusi itu adalah mengganti kekuasaan mengganti pemerintah (yang sah)," ucap dia.

Sri Bintang mengaku akan terus mengkritik pemerintah selama tuntutanya belum terpenuhi. Ia menginginkan UUD 1945 yang telah diamandemen itu dikembalikan ke yang asli.

"Saya mengatakan akan tetap melakukan oposisi perlawan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai, yaitu kembali ke UUD 45, cabut mandat Jokowi-JK, dan pembentukan pemerintah baru," ujarnya.

(Baca juga: Merasa Haknya Dirampas, Sri Bintang Akan Mengadu ke IPU dan DPR)

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Makar Diperiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com