JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan mengatur detil pengoperasionalan kapal, khususnya terkait pembelian tiket, di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
Andri menuturkan hingga saat ini urusan pembelian tiket diserahkan kepada pihak koperasi yang terdiri dari gabungan pemilik kapal dan oleh pemilik kapal langsung.
"Kami sebagai pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) memang tidak bisa larang itu, karena kami tidak punya kewenangan atur sedemikian jauh pengoperasionalan kapal," tutur Andri saat ditemui di Pelabuhan Kali Adem, Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta hanya memberi rambu-rambu umum kepada pemilik kapal.
Andri memaparkan, yang selalu ditegaskan oleh Pemprov DKI kepada para pemilik kapal ialah wajib memiliki sertifikat kelayakan kapal.
Sertifikat tersebut, kata Andri, diurus oleh pemilik kapal di Kementerian Perhubungan.
Ia menambahkan, sebelum bulan Ramadhan 2016, pihaknya telah memeriksa sertifikat kelayakan tersebut dan hasilnya semua kapal di sana memilikinya, termasuk kapal Zahro Express yang kemarin terbakar.
"Ini jadi pelajaran kami semua. manajemen operasional, pentiketannya, pengelolaannya, nanti akan kami evaluasi sama-sama," lanjut dia.
Sebelumnya diketahui data manifes penumpang yang tercatat pengelola Kapal Zahro Express yang kemarin terbakar berjumlah 100 orang.
Padahal berdasarkan data yang diperoleh Basarnas, total penumpang saat itu berjumlah 247.
Hal itu menunjukan adanya dugaan kelebihan penumpang yang diduga pula menjadi penyebab kecelakaan kapal Zahro.