JAKARTA, KOMPAS.com - Kegaduhan sempat terjadi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017) pagi.
Sebab, hari ini merupakan hari Jumat pertama di bulan Januari. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, semua pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas pada Jumat pertama di setiap bulan.
Sekitar pukul 07.15, terlihat banyak PNS yang mengenakan batik dan naik motor berhenti depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka kebingungan karena tidak boleh memarkir motor mereka di basement Gedung DPRD DKI Jakarta.
Tiga pintu DPRD DKI Jakarta ditutup dan dijaga oleh beberapa staf pengamanan dalam (pamdal).
Selain menjaga pagar, pamdal menghadang motor yang akan masuk ke dalam basement Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Ini aturan Pak untuk semuanya. Enggak boleh masuk (motor) ke dalam," kata seorang pamdal kepada pemotor.
"Haduh.. Terus saya parkir di mana? Ribet jadinya. Bulan kemarin enggak ditertibin," kata seorang pegawai yang mengenakan baju batik.
"Parkir di sana saja enggak apa-apa. Nanti jam 11 baru masuk," kata pamdal sambil menunjuk ke arah trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Akibatnya, trotoar di sepanjang depan Gedung DPRD DKI Jakarta itu dikuasai pemotor. Motor-motor diparkir hingga pinggir Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Padahal, di Jalan Kebon Sirih tersebut terpasang rambu dilarang parkir.
Pejalan kaki di trotoar itu terlihat kesulitan berjalan karena membeludaknya motor yang parkir di sana, serta banyaknya motor yang berlalu lalang di atas trotoar.
"Bagaimana sih, kok malah motornya diparkir di trotoar semua? Aneh banget," kata seorang PNS DKI, Vira.
Seorang pamdal lainnya mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Sebab, jika mereka mengizinkan motor masuk ke dalam gedung, maka mereka juga akan terkena sanksi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi tak merespons ketika dihubungi wartawan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum DKI Jakarta Agustino Dharmawan menjelaskan tupoksinya berada di Balai Kota DKI Jakarta.
"Untuk Balai Kota tentang parkir (di halaman Balai Kota) hanya untuk pejabat eselon II. Mohon maaf, setiap media yang mau meliput bersurat resmi ke Biro Umum. Kalau tidak begitu, parkiran tidak muat, amat terbatas," kata Agustino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.