Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Protes Dipanggil Kembali oleh Polisi

Kompas.com - 09/01/2017, 11:03 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBuni Yani memprotes pemanggilannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017). Hal ini dikarenakan polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi.

"Seharusnya saya enggak datang saja, tapi sebagai warga negara yang baik, saya enggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Buni mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.

Buni juga belum mengetahui keterangan apa lagi yang akan digali darinya.

"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau enggak bisa memenuhi, berarti kalau saya dipanggil ini berarti menyalahi aturan," ujar Buni.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, sebelumnya menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.

Menurut Waluyo, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada beberapa syarat formal dan materiil yang dianggap perlu dilengkapi kembali, seperti pembuktian dan keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan KUHAP, lanjut dia, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Kendati demikian, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.

"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi enggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun, bunyi KUHAP begitu," ujarnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan SARA melalui media sosial.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas unggahan potongan video Ahok di Kepulauan Seribu disertai caption yang dituding memprovokasi.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kompas TV Tahap Akhir Sidang Praperadilan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com