Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko Prasetia Minta Kasus Foto Wartawan Disebut "Buzzer" Ahok Diselesaikan Kekeluargaan

Kompas.com - 12/01/2017, 13:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eko Prasetia, pengunggah foto yang menyebut wartawan sebagai buzzer Ahok, berharap konfliknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Eko dilaporkan ke polisi oleh Pewarta Foto Indonesia atas unggahannya itu pada Rabu (11/1/2017).

"Saya masih sangat berharap kebaikan dari rekan-rekan pewarta foto untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Eko kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

Eko mengatakan, ia sudah meminta maaf melalui akun Facebook-nya. Posting yang menyinggung para pewarta foto itu telah dihapus, begitu pula linimasa Eko yang hanya berisi permohonan maaf.

Eko menyatakan, foto dan caption yang diunggahnya pada Selasa (10/1/2017) diambilnya dari akun Facebook Hermansyah Helmy. Ia menyesal karena tidak mengonfirmasi perihal foto pewarta yang disebut buzzer penista agama dan seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China.

"Saya bersalah karena teledor tidak mengonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya saya mendapatkan informasi yang sebenarnya, maka dari itu posting-an tersebut langsung saya hapus untuk menghindari ketidakbenaran yang berkelanjutan," ujar Eko.

Eko mengutarakan niatnya untuk meminta maaf secara langsung kepada Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan para pewarta yang ada dalam foto itu. Ia berharap laporan terhadapnya dicabut.

"Tolong hal ini jangan dilanjutkan ke ranah hukum. Saya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sekali lagi saya menyesal dan ingin meminta maaf secara langsung. Mohon diterima niat baik saya," ujarnya. (Baca: Polisi Selidiki Akun Facebook yang Sebut Wartawan "Buzzer" Ahok)

PFI secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu. Ketua PFI Lucky Pransiska mengatakan, pihaknya keberatan atas foto yang diunggah akun tersebut pada Selasa (10/1/2017).

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2017. Eko dilaporkan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait permohonan maaf, Lucky mengatakan, hal itu tergantung pada para pelapor, yaitu pewarta yang ada dalam foto. Lucky berharap Eko tidak menghapus foto yang diunggahnya dan menambahkan klarifikasinya dalam foto itu.

"Konteksnya semua sudah hilang. Dia meminta maaf personal ke saya. Meminta maaf ke akun FB PFI. Sementara foto itu sudah tersebar ke 2.029 orang. Harusnya 2.029 kalau fotonya enggak dihilangkan, ketika kita menyampaikan informasi terbaru konfirmasi itu akan diterima oleh 2.000 orang itu," ujar Pransiska di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Kompas TV Di Balik "Cuitan" Ada Aroma Jutaan Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com