Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Keagamaan di Monas, Boleh atau Tidak?

Kompas.com - 17/01/2017, 10:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi kegiatan keagamaan muncul kembali setelah calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dia akan mengizinkan kawasan Monas digunakan sebagai kegiatan keagamaan jika terpilih sebagai gubernur.

Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kawasan Monas tidak boleh digunakan untuk menggelar kegiatan keagamaan. Padahal sebelumnya, ada kegiatan doa bersama yang sering digelar di Monas.

Menyusul pelarangan itu, sempat ada petisi online agar kegiatan keagamaan bisa digelar lagi di Monas. Namun, Pemprov DKI berkukuh melarang hal itu.

Ketika disinggung kembali soal itu pada masa kampanye ini, Ahok mengatakan bukan dia yang membuat aturan tentang pemanfaatan kawasan Monas.

"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di kepres, PP-nya," kata Ahok di Jalan Taman Patra X, Kuningan, Minggu (15/1/2017).

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Ahok mengatakan pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden ke-1 RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.

Senin (16/1/2017) kemarin, Ahok kembali menegaskan kawasan Monas harus netral. Ahok mengatakan peraturan ini diterapkan kepada semua agama. Kegiatan keagamaan yang dilarang juga bukan hanya kegiataan agama Islam saja. Kegiatan keagamaan dari agama-agama lain juga tidak boleh.

Ahok menjelaskan bahwa tiap agama memiliki aliran berbeda. Agama yang diakui di Indonesia juga ada lima. Ahok tidak bisa membayangkan bagaimana jika penganut agama lain ikut-ikutan ingin menyelenggarakan kegiatan di kawasan Monas.

"Kalau semua diizinkan, Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi enggak untuk orang yang mau jalan-jalan?" kata Ahok.

Landasan hukum

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Sabdo Kurnianto, juga menegaskan, kawasan Monas diperuntukkan sebagai kawasan white area dan cagar budaya. Dia mempertegas bahwa Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan, terlebih yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

"Maksudnya white area itu termasuk tidak boleh ada reklame, sponsor, spanduk bersifat komersial. Monas itu sebagai ruang publik dan acara kenegaraan, seperti upacara bendera," kata Sabdo.

Selain Keppres yang disebut Ahok, larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

Landasan hukum tertulis itu diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Semua landasan hukum itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015. Dalam SOP itu, kegiatan massal yang dapat dilakukan di kawasan Monumen Nasional adalah upacara dan sesuai dengan SOP.

Sabdo menekankan bahwa aksi damai 2 Desember 2016 yang digelar di Monas beberapa waktu lalu bukan merupakan kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut dilakukan di Monas atas pertimbangan keamanan negara.

Dalam suatu kondisi, pimpinan tinggi seperti Panglima TNI dapat memanfaatkan Monas untuk kepentingan keamanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com