Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu

Kompas.com - 17/01/2017, 15:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, pelapor dugaan penodaan agama soal kesaksian palsu saat persidangan, Selasa (17/1/2017).

Peringatan ini setelah tim kuasa hukum Ahok memutuskan tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Willyuddin karena ada kesalahan laporan.

"Kami tak akan mengajukan pertanyaan lagi dan meminta majelis halim mengeluarkan saksi dari berkas. Sebab laporan itu dasar diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata pengacara Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).

Kesalahan itu berupa perbedaan waktu dan lokasi laporan dengan peristiwa. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Selanjutnya, dia mengingatkan Willyuddin soal ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 174 KUHAP, hakim ketua memperingatkan sungguh-kepadanya supaya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu," kata pengacara.

Dia mencontohkan soal keterangan Willyuddin yang menyebut hadir berdua saat membuat laporan. Namun dua polisi penerima laporan mengatakan Willyuddin datang bersama tiga orang lainnya.

Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim memerintahkan panitera memberikan catatan khusus sesuai keterangan secara lengkap.

"Mohon ditetapkan sebagai saksi palsu di bawah sumpah," kata pengacara.

Sementara itu, JPU Ali Mukartono menilai pernyataan pengacara sepihak. Menurut dia, Willyuddin merupakan saksi pelapor.

Sebagai warga negara Willyuddin tak kehilangan hak melapor. Ia meminta putusan itu dibuat pada kesimpulan masing-masing. (Baca: Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menetepkan setiap keterangan dan peristiwa di persidangan dipastikan tercatat dalam berita acara otentik. Permohonan JPU dan pengacara akan terbaca dalam berita acara.

"Mengenai perbedaan versi antara satu saksi dan saksi lain, apalagi ini saksi pelapor dan apa yang berbeda tersebut bukan sifat prinsip dan pokok, maka akan dipertimbangkan dengan pokok perkara di kesimpulan akhir," kata Budi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com