Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba karena Melawan Saat Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2017, 18:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba bernama Bernhard (40) pada hari ini, Rabu (18/1/2017) pagi. Ia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya akan tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada para bandar yang melawan.

"Kita konsisten memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Saya akan tindak tegas kepada bandar-bandar yang melawan saat ditangkap," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu sore.

Iriawan menambahkan, selain Bernhard pihaknya juga menangkap satu orang lainnya bernama Simon (35). Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Akhirnya, pada pukul 07.00 WIB tadi, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tengah membawa sabu sebanyak 10 kilogram. Mereka membawa sabu tersebut dikemas di dalam kardus dan dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Kemudian, pada pukul 08.45 WIB polisi memberhentikan mobil tersebut saat berada di Jalan terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

"Pada saat akan diborgol, tersangka Bernhard melawan sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menembak di kaki dan badannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ucap dia.

Iriawan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Taiwan. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dengan sasaran perorangan maupun di jual ke club-club," kata Iriawan. (Baca: Penembakan Bandar Narkoba Diharapkan Beri Efek Jera)

Jaringan ini, kata Iriawan, dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bandar besar jaringan ini berinisial Asiong yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.

"Hasil penggeledahan handphone tersangka ditemukan komunikasi dengan A," ujarnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Bahaya Mengonsumsi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com