JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hanya menyediakan 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS untuk para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Komisioner KPU DKI Mohamad Fadlilah mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT harus menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi surat suara sesuai regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI hanya kita siapkan sejumlah DPT plus 2,5 persen dari DPT per TPS," ujar Fadlilah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Apabila surat suara tambahan di suatu TPS habis, tetapi masih banyak pemilih non-DPT yang belum menggunakan hak suaranya, panitia pemungutan suara (PPS) di TPS tersebut akan mengarahkan untuk memilih di TPS lain.
"Jadi dia diutamakan di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya. Kalau misalnya enggak ada di situ, kami persilakan untuk menggeser ke TPS sebelah," kata Fadlilah. (Baca: 77.384 Penduduk Jakarta Belum Lakukan Perekaman E-KTP)
Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Moch Sidik, mengatakan, saat ini KPU DKI masih terus mendorong warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk merekam E-KTP. Sebabnya, pemilih baru bisa menggunakan hak pilih mereka apabila sudah merekam E-KTP.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bagi yang belum melakukan perekaman E-KTP, kami dorong semuanya segera datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman E-KTP. Dengan demikian, hak pilihnya akan terselamatkan kalau warga DKI tersebut tak ada namanya dalam DPT," ucap Sidik dalam kesempatan yang sama.
Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman sebelumnya mengatakan, masih ada 77.384 warga DKI Jakarta yang belum merekam data untuk E-KTP.