JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal penyebaran video bermuatan pornografi yang diduga melibatkan HR dan F.
"Kami juga koordinasi dengan Kominfo, karena polisi tidak bisa blokir situs kaya gitu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan, penyidik tengah bekerja untuk memastikan apakah konten berupa foto, video, dan rekaman suara tersebut asli berasal dari HR dan F. Ahli digital forensi akan dihadirkan untuk memberi keterangan.
Penyebar konten itu dipastikan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Nanti kita tunggu, tim sedang bekerja," ujar Argo.
Aliansi Mahasiswa Antipornografi sebelumnya melaporkan video yang beredar sejak Sabtu (28/1/2017) tersebut. Mereka menilai konten-konten tersebut bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat karena melibatkan tokoh keagamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.