Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Bidang Lahan di Haji Nawi Belum Dieksekusi untuk Stasiun MRT

Kompas.com - 01/02/2017, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mencatat sampai saat ini masih ada 26 bidang lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang belum dieksekusi atau dibebaskan untuk proyek pembangunan stasiun MRT di lokasi tersebut.

Lahan-lahan itu belum dibebaskan karena PT MRT masih menunggu keputusan konsinyasi dari pengadilan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, saat meninjau lokasi area pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi, Rabu (1/2/2017), mengharapkan agar keputuaan konsinyasi dari pengadilan bisa secepatnya diumumkan. Tujuannya untuk memastikan pembangunan stasiun bisa selesai tepat waktu.

"Lahan yang dikonsinyasi tentu keputusan pengadilannya sangat kami tunggu, agar proses bisa berjalan," kata William.

Kegiatan pembangunan stasiun MRT Haji Nawi dijadwalkan dilakukan mulai 4 Februari ini hingga 11 Agustus mendatang. Stasiun MRT Haji Nawi akan memiliki panjang 175 meter dan lebar 22 meter. Stasiun itu nanti akan berada tepat di atas jalan.

Karena itu, selama pembangunannya, bagian tengah jalan ditutup untuk kegiatan konstruksi. Sebagai gantinya, akan ada jalan sementara di kedua arah jalan yang masing-masing memiliki lebar 3 meter.

Saat ini, jalan sementara sudah jadi dan siap digunakan. Jalan sementara dibangun di atas 110 bidang lahan yang sudah dibebaskan. Jalan sementara yang dibangun tidak bisa dibuat lurus karena adanya lahan yang belum dibebaskan itu.

Menurut William, total jumlah bidang lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi sebanyak 136 titik. William mengatakan, 110 bidang lahan sudah dieksekusi dan pemilik sudah mendapatkan ganti rugi.

"Untuk lahan yang sudah dibebaskan, begitu dibayar, pemilik harus segera memundurkan bangunannya," ujar William.

Khusus untuk 26 bidang lahan yang belum dieksekusi,  William menilai keputusan konsinyasi dari pengadilan seharusnya sudah diumumkan. Sebab sepengetahuannya, keputusan sudah bisa diambil paling lambat 30 hari setelah pengajuan. PT MRT mengajukan konsinyasi ke pengadilan pada akhir Desember 2016.

"Kalau dihitung 30 hari, Januari ini seharusnya sudah. Kami berharap keputusan pengadilan segera turun sehingga proses eksekusi bisa segera dijalankan," kata William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com