Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangnya Hak Suara dan Solusi untuk Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 21/02/2017, 07:45 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pada waktu pemungutan suara Rabu (15/2/2017), banyak pemilih di DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya. Mereka adalah warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Para pemilih itu tidak bisa menggunakan hak suaranya karena surat suara dan waktu yang terbatas. Sesuai ketentuan, jumlah surat suara tambahan yang disediakan di setiap TPS yakni 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Sementara waktu yang disediakan untuk DPTb mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Para pemilih yang kehilangan hak suaranya tersebut mulai melapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Hingga Senin (20/2/2017), ada ratusan pemilih yang melapor.

"Sampai saat ini sekitar 300 orang, belum termasuk yang via SMS pengaduan dan e-mail," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Kompas.com, Senin malam.

Mimah menuturkan, semua warga yang melapor akan dimintai keterangan dengan menunjukkan identitas asli. Dengan begitu, Bawaslu DKI Jakarta dapat memverifikasi bahwa warga yang melapor betul-betul warga DKI Jakarta yang mempunyai hak pilih.

Bawaslu DKI Jakarta nantinya akan merekomendasikan warga yang terverifikasi memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU DKI Jakarta untuk dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

Pendaftaran pemilih

KPU DKI Jakarta mengadakan rapat konsultasi dengan KPU RI pada Senin kemarin untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu demi mengantisipasi terjadinya putaran kedua.

Salah satu hasil yang diputuskan melalui rapat konsultasi tersebut yakni pendaftaran pemilih untuk putaran dua Pilkada DKI Jakarta.

"Akan dilakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi tersebut.

Pemutakhiran data pemilih yang dimaksud yakni KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi rumah-rumah warga seperti yang dilakukan pada putaran pertama.

Warga DKI Jakarta, kata Sumarno, diminta aktif mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau yang nanti ditentukan. KPU DKI belum memutuskan waktu dan mekanisme pendaftaran karena masih dirumuskan.

"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," ucap Sumarno.

Selain yang kehilangan hak pilihnya, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun sebelum pemungutan suara putaran kedua juga memiliki hak pilih. Pemungutan suara putaran kedua rencananya digelar pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan dirinya melalui mekanisme yang ditentukan KPU DKI kemudian.

"Yang pada hari pemungutan suara 19 April itu berusia 17 tahun akan kami masukkan asal mereka mendaftar aktif," kata Sumarno.

Dengan demikian, yang akan masuk ke dalam DPT pada putaran kedua yakni DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama, dan warga DKI yang memenuhi syarat namun belum bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama.

Adapun putaran kedua akan digelar apabila tidak ada pasangan calon yang memeroleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Kompas TV Puluhan warga Jakarta, Sabtu (18/2) siang, berbondong-bondong menyambangi posko pengaduan tim Ahok-Djarot. Kedatangan mereka untuk melaporkan kesulitan-kesulitan saat pencoblosan di pemungutan suara 15 Februari lalu. Warga yang mengadu banyak mengeluhkan soal nama mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan kurangnya sosialisasi syarat pencoblosan bagi warga yang belum terdaftar. Atas laporan warga ini, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membawa laporan ini ke Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta telah menerima laporan sejumlah pelanggaran pada putaran pertama pilkada Jakarta. Setelah menerima laporan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengevaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan putaran kedua pilkada nanti. Sejumlah laporan yang telah diterima bawaslu, antara lain soal banyak warga yang tak bisa menggunkan hak pilih pada putaran pertama. Sementara itu, rombongan tim advokasi bersama perwakilan warga Jakarta pendukung pasangan calon nomor urut dua menggeruduk kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter, Jakarta Utara. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan pelangaran yang menurut mereka terjadi saat pilkada Rabu lalu. Warga protes karena nama mereka tidak terdaftar di DPT, meski pada pilkada serta pilpres beberapa tahun lalu ikut berpartisipasi. Tak hanya itu, sejumlah warga juga terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat mereka. PDI Perjuangan meminta KPU Jakarta melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada DKI jakarta lalu. Kekecewaan banyak warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya harus menjadi bahan evaluasi KPU DKI Jakarta sehingga pada pilkada putaran kedua nanti, warga Jakarta bisa menggunakan suaranya untuk memilih pemimpin Ibu Kota yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com