Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PDI-P Permasalahkan Hilangnya Hak Pilih Warga Jakarta...

Kompas.com - 19/02/2017, 06:57 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan vokal mempersoalkan hilangnya hak suara warga Jakarta karena kurangnya surat suara pada hari pencoblosan. Mereka membuka pula posko pengaduan untuk warga yang merasa kehilangan hak suara.

Kemudian, PDI-P atas nama tim pemenangan Basuki-Djarot mendampingi pelaporan warga ke Bawaslu DKI.

Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan banyak pendukung Basuki-Djarot yang menjadi korban dalam kasus kurangnya surat suara.

"Jadi untuk Pilkada DKI memang prosesnya masih menyisakan masalah yang mendasar yaitu hilangnya hak konstitusional warga untuk memilih, khususnya di basis pendukung paslon kami yaitu Ahok-Djarot di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujar Arif di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Sabtu (18/2/2017).

Namun, itu bukan alasan satu-satunya PDI-P vokal dalam masalah ini. Arif mengatakan menyangkut dengan hak warga negara untuk memilih. Kata Arif, hak tersebut hanya boleh diatur bukan dihilangkan.

"Akan coblos kita atau yang lain itu urusan pemilih. Bagi kami hak pemilih itu harus diakomodir, dijamin, dijaga, dan tidak boleh dihilangkan," ujar Arif.

Arif mengatakan ada 1.713 TPS yang mengalami masalah itu pada hari pemungutan suara beberapa waktu lalu. Mereka sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan ke Bawaslu DKI.

Sementara itu, calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan permasalahan ini bukan sekadar untuk kepentingan pasangan Ahok-Djarot, melainkan untuk memperjuangkan hak konstitusi warga Jakarta.

"Kita minta Bawaslu turun. Seharusnya tampa ada laporan, Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi kejanggalan itu," ujar Djarot.

Surat edaran KPU RI dan KPU DKI

Arif juga menyinggung soal perbedaan antara surat edaran KPU DKI dengan KPU RI. Arif mengatakan, KPU DKI telah mengeluarkan aturan yang tidak sejalan dengan KPU RI.

Arif mengatakan, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162 yang berisi warga boleh menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT, asalkan membawa KTP elektronik. Namun, kata Arif, KPU DKI malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 151 yang isinya mempersempit surat edaran dari KPU RI.

"Oleh KPU DKI kebijakan itu disempitkan hanya mereka yang punya KTP elektronik dan KK asli. Akibatnya, banyak yang mau memilih ke TPS tapi hanya bawa KTP elektronik itu enggak bisa. Harus pulang dan bawa KK asli, lalu balik TPS. Itu memakan waktu," ujar Arif.

"Dan surat edarannya itu terbitnya 3 hari sebelum pemungutan suara, jadi belum tersosialisasikan dengan baik," kata Arif.

Arif mengatakan, aturan ini membuat banyak warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, aturan tersebut sama saja mencabut hak warga untuk mencoblos.

Kompas TV Sebagian warga Jakarta masih ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada serentak 15 februari lalu. Mereka melaporkan hal ini ke posko pengaduan salah satu pasangan calon. Puluhan warga Jakarta, Sabtu siang (18/2) berbondong-bondong menyambangi posko pengaduan tim Ahok-Djarot. Kedatangan mereka untuk melaporkan kesulitan-kesulitan saat pencoblosan di pemungutan suara 15 februari lalu. Warga yang mengadu banyak mengeluhkan soal nama mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan kurangnya sosialisasi syarat pencoblosan bagi warga yang belum terdaftar. Atas laporan warga ini, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan membawa laporan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com