JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bersaksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam sidang kasus tersebut, Selasa (28/2/2017), Rizieq menjadi saksi ahli agama yang direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sidang ini juga menjadi pertemuan pertama kali secara langsung antara Rizieq dan Ahok. Lalu, apa tanggapan Rizieq setelah bertemu Ahok secara langsung?
"Tidak ada kesan apa pun," ujar Rizieq seusai mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
(Baca juga: Ketika Hakim Tolak Permintaan Rizieq...)
Rizieq mengaku tidak pernah kenal dengan Ahok. Ia hanya tahu mengenai Ahok dari pemberitaan media massa.
"Saya tidak pernah berhadapan dengan Ahok. Selama ini, saya tidak kenal Ahok. Saya tidak punya hubungan, saya tidak pernah bertemu. Baru hari ini saya ketemu muka," kata Rizieq.
Penunjukan Rizieq sebagai saksi ahli berdasarkan surat keterangan MUI Pusat No Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
(Baca juga: Penjelasan Rizieq soal Hukuman untuk Penoda Agama)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.