Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kesaksian, Penasihat Hukum Ahok Tak Bertanya kepada Rizieq

Kompas.com - 28/02/2017, 12:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, tak menyampaikan satu pertanyaan pun kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu terjadi saat Rizieq yang menjadi saksi ahli agama memberi kesaksian terhadap kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Adapun pada sesi pertama, lima anggota majelis hakim mengajukan berbagai pertanyaan kepada Rizieq, mulai dari pengertian "awliya", tafsir, hingga durasi video.

Setelah itu, baru giliran anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan pemimpin agama dan pemimpin pemerintahan, pengertian lima hukum dalam Islam, dan maksud pernyataan mengenai Al-Maidah sebagai sumber kebohongan.

Sekitar 2,5 jam, Rizieq memberikan kesaksiannya, kemudian Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya ke ke penasihat hukum.

"Apakah dari penasihat hukum ada yang mau ditanyakan?" tanya Dwiarso.

"Dari kami, sudah cukup, Yang Mulia," kata salah seorang penasihat hukum Ahok.

(Baca: Kesan Rizieq Saat Pertama Kali Bertemu Langsung dengan Ahok)

Sama halnya seperti para penasihat hukumnya, Ahok juga tak menyampaikan keberatan atas kesaksian Rizieq.

Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, pihaknya berpedoman kepada Pasal 107 ayat 1 KUHAP. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa tiap orang yang dimintai pendapat wajib memberikan keterangan demi keadilan dan kebenaran.

Penasihat hukum berpendapat Rizieq telah berpihak dan terlibat pada berbagai kegiatan yang mengarah pada kebencian terhadap Ahok. Kemudian, Humphrey menyebut Rizieq sebagai seorang residivis karena pernah dipenjara dua kali.

Humphrey lalu menyinggung status Rizieq yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dan sedang diprosesnya kasus terkait konten pornografi.

"Itu tidak patut. Kami menolak ahli sebagai ahli agama," kata Humphrey.

(Baca: Ketika Hakim Tolak Permintaan Rizieq...)

Kompas TV Kapitra Ampera kuasa hukum Rizieq Shihab dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir datang untuk menyaksikan sidang. Dirinya mengatakan saksi ahli yang datang untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum sebelum memberikan putusan soal kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com