Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Tetapkan Batasan Dana Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 05/03/2017, 13:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh para calon kepala darah pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya masih akan merumuskan batasan penggunaan dana kampanye putaran kedua bersama tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Batasan dananya harus dikoordinasikan dengan tim kampanye. Dalam pekan ini, kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Ketentuan batasan penggunaan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pasal itu mengatur pembatasan dana kampanye calon yang ditetapkan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Dengan adanya kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta memperbolehkan cagub-cawagub menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.

"Per orang itu tidak boleh melampaui Rp 75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," kata Sumarno.

Kedua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta boleh menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama atau membuka rekening baru.

Nantinya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu dilaporkan kepada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye putaran kedua berakhir.

"Nanti menggunakan laporan akhir saja, yakni LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)," ucap Sumarno.

Selain itu, kedua pasang kandidat juga diperbolehkan menggunakan sisa dana pada putaran pertama untuk kampanye putaran kedua.

Masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan mulai 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com