JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendataan pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal tersebut untuk mengakomodasi para pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta karena kehabisan surat suara.
Sumarno menuturkan, surat suara yang dicetak tidak bisa semaunya. Sebab, berdasarkan aturan perundang-undangan, surat suara dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS.
Pencetakan surat suara melebihi peraturan perundang-undangan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, yang ditingkatkan bukan surat suaranya, tetapi memaksimalkan akurasi data pemilihnya," ujar Sumarno di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).
Jumlah DPT pada putaran kedua tersebut akan menjadi dasar bagi KPU DKI Jakarta untuk menentukan jumlah surat suara yang dicetak.
Salah satu cara yang dilakukan KPU DKI Jakarta untuk memaksimalkan data pemilih adalah dengan membuka pendaftaran pemilih di kantor-kantor kelurahan.
KPU DKI Jakarta masih akan mengadakan rapat bersama KPU tingkat kabupaten/kota terkait hal tersebut.
"Posko segera dibuka. Besok kami kumpulkan KPU kota untuk membuka posko-posko di kelurahan-kelurahan dan kemudian memberikan bimbingan teknis kepada petugas secara singkat apa yang harus mereka lakukan," kata dia.
Baca juga: Pemilih yang Kehilangan Hak Suaranya Akan Dimasukan dalam DPT Putaran Kedua
Selain di kelurahan, KPU DKI Jakarta juga akan membuka posko pendaftaraan di tempat lainnya, seperti apartemen, dan hotline WhatsApp untuk pendaftaran online.
KPU DKI Jakarta akan memverifikasi identitas mereka sebelum dimasukan ke daftar pemilih. KPU DKI Jakarta berharap masyarakat bisa proaktif mendaftarkan diri mereka.
"Moga-moga mereka mengambil pelajaran, kemarin tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar, moga-moga nanti mau mendaftar dan kemudian nanti kami data," ucap Sumarno.
Selain itu, Sumarno juga menyebut telah menerima rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
KPU DKI Jakarta akan memverifikasi dan memasukkan data pemilih yang diserahkan Bawaslu DKI Jakarta ke dalam daftar pemilih.
"Itu sudah cukup banyak, ada ratusan pemilih. Itu sudah saya disposisi kepada bagian data untuk dimasukkan ke dalam data pemilih," tutur dia.
Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) akan mulai dilakukan pada Senin (6/3/2017) besok, sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama, pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan penerima suket, dan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama.
DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Hal ini dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat tidak akan dimasukan ke DPT putaran kedua.
Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama. KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.