JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3,8 juta kendaraan di Jakarta yang menunggak pajak. Jumlah itu berdasarkan data perpajakan 2017.
Mengacu pada data tersebut, BPRD bersama Kepolisian berencana menggelar razia bersama.
"Ada 3,2 juta kendaraan roda dua yang BDU (belum daftar ulang), dan kendaraan roda empatnya ada 600 ribu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2017).
Dalam rapat BPRD bersama Kepolisian pada Jumat (17/3/2017), diputuskan razia akan digelar untuk mengumpulkan pajak yang tertunggak.
(Baca: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)
Budiyanto mengatakan razia dapat membangun efek jera sehingga pemilik kendaraan segera membayar pajak.
"Razia bersama akan dilaksanakan sekitar akhir April atau Awal Mei 2017, nanti melihat perkembangan situasi," ujarnya.
Razia gabungan tersebut melibatkan BPRD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polri.
Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tarif pajak tahunan untuk kendaraan pribadi sebesar 2 persen dari harga kendaraan.
Pajak berlaku progresif dengan penambahan 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.