Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti yang Dibawa Jaksa pada Persidangan Ahok Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2017, 12:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi kesempatan pertama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan barang bukti dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya membawa barang bukti yang disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa," kata Ali, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dibawa seperti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Para saksi pelapor, kata dia, memberi barang bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 40 menit.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Barang bukti lainnya seperti dokumen dan hasil printout berita online.

"Ada juga buku terdakwa 'Merubah Indonesia', ada flashdisk juga. Kan intinya itu pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menampik pernyataan ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi. Trimoelja sebelumnya menyebut bahwa jaksa akan sulit membuktikan dakwaan mereka terhadap Ahok. Terutama dari sisi niat, kesengajaan, dan unsur penodaan.

"Kami punya konsep sendiri. Kalau kami kesulitan, ya kami kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Ali.

Hingga pukul 11.30, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masih ditayangkan.

Baca: Kuasa Hukum Ahok Yakin Jaksa Sulit Buktikan Dua Hal Ini

Video itu ditayangkan secara penuh. Mulai dari Ahok tiba di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menyampaikan pidato, tanya jawab bersama warga, mengunjungi pulau lainnya, makan siang, hingga wawancara dengan awak media.

Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, rencananya baru dilakukan pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum dan pemeriksaan terdakwa.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com