Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 06/04/2017, 10:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mempertanyakan banyaknya permasalahan teknis pada alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).

Padahal, lanjut dia, berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan.

"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata Wayan, kepada wartawan, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Baca: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video

Pada persidangan ke-17, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena adanya permasalahan teknis pada pemutaran video yang diajukan jaksa. Beberapa kali video tak bisa diputar, salah satunya adalah video pidato Ahok di DPP Nasdem.

Ahok diduga mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di DPP Partai Nasdem. Selain berkas perkara, Wayan menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU juga lemah. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan tak langsung melihat dan mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?" kata Wayan.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Pengacara harap Ahok dituntut bebas

Berkaca dari keterangan saksi dan ahli serta barang bukti, Wayan berharap JPU dapat menuntut bebas Ahok sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Adapun pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.

"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas (Ahok)," kata Wayan.

Wayan menyebut, 13 saksi pelapor Ahok tak satupun yang hadir saat gubernur petahana DKI Jakarta itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Selain itu, kata dia, banyak video yang tak dapat diputar di persidangan.

Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung

"Ini sangat memalukan, ada kasus seperti ini, sudah P21. Tapi saksi pelapor tidak melihat dan alat bukti tidak bisa dilihat," kata Wayan.

Jika tidak ada tekanan, lanjut dia, JPU bisa menuntut Ahok bebas. Sementara itu, Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok yang lainnya, juga berharap hal yang sama dengan Wayan.

"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini masalahnya bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas di pengadilan," kata Humphrey.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com