Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Admin Facebook "Loli Candy's" di Bawah Umur Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 06/04/2017, 19:33 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (6/4/2017) membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus grup Facebook pedofil "Loli Candy's".

"Bahwa terdakwa SHDW bersama-sama dengan saksi Wawan Darmawan, Dede Sobur, dan DF diketahui sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Jaksa Maydarlis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam dakwaan, SHDW disebut berperan aktif sebagai administrator yang mengawasi dan melihat komentar-komentar member di grup Facebook. SHDW memastikan peraturan dalam grup Facebook dan grup WhatsApp dijalankan, yakni member harus aktif membuat dan mem-posting konten-konten pornografi bertema pedofilia.

"Jika member ada yang mem-posting video atau foto vulgar namun tidak disensor, maka anak (SHDW) sebagai admin akan memberikan tindakan kepada member yang melanggar peraturan tersebut dikeluarkan dari group dan member juga tidak boleh memberikan link yang ada di dalam group," kata Maydarlis.

Baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos

Adapun DF, dibacakan dalam dakwaan sebagai admin yang berperan mengatur aktivitas dalam grup. Selain itu, DF juga terbukti pernah mencabuli hingga 11 anak antara lain keponakan dan tetangganya.

DF disebut terkoneksi dengan tersangka lainnya karena bergabung di grup WhatsApp bernama V share yang menjadi awal mula pendirian grup Facebook "Loli Candy's".

Baca: Tersangka Pedofil di Facebook Cabuli 11 Anak, Termasuk Keponakannya

"Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, untuk DF dakwaan akumulatif karena ada korbannya," kata Maydarlis.

Kompas TV Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com