Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Kompas.com - 17/04/2017, 16:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.

"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Sumarno mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

"Kepada penerima juga sama. Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena Anda terancam potensi pidana juga," kata Sumarno.

Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut.

"Bagi pasangan calon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," ucap Sumarno.

Politik uang, lanjut Sumarno, tidak hanya dilakukan dengan pembagian sembako. Bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

"Substansinya sama, itu juga enggak boleh," kata Sumarno.

Baca juga: Ini Penjelasan Sandiaga soal Tumpukkan Sembako di Kantor PPP

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan diproses dan ditindaklanjuti meskipun pembagian tersebut belum dilakukan.

"Peristiwanya belum terjadi, tapi yang jelas siapa yang mau membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Panwaslu juga akan menghentikan semua pembagian sembako dan mengamankannya agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com