Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen dan KIP

Kompas.com - 18/04/2017, 14:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, I Gede Suwarsana menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada persidangan hari Selasa (18/4/2017) siang.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000," kata Suwarsana dalam persidangan.

Pokok gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik.

Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam. Mustolih mengadu ke KIP karena beberapa kali meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart tidak digubris.

Baca: Alfamart Janji Jelaskan Mekanisme Penggunaan Donasi di Persidangan

Hingga KIP memutuskan Alfamart wajib memberi informasi yang diminta Mustolih karena merupakan informasi terbuka.

Kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan, yang berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.

"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," tutur Yusril, usai persidangan.

Pihak Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.

Baca: Penyalur Donasi Uang Kembalian Alfamart Bantah Tidak Transparan

Secara terpisah, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. Mereka sudah menduga hakim tidak melanjutkan perkara ini karena Alfamart keliru menggugat, terutama ketika KIP yang adalah lembaga dibawa sebagai tergugat.

"Makanya hakim belum menyinggung pada pokok perkara. Kalau (Alfamart) mau menggugat lagi, silakan," ujar Mustolih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com