Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memastikan Pilkada DKI Berbasis HAM Untuk Pemimpin yang Berintegritas

Kompas.com - 19/04/2017, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan tahap pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017, hari ini.

Kontestasi ini diikuti oleh dua pasangan calon calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama MM dan Drs H. Djarot Saiful Hidayat MS, serta pasangan Anies Rasyid Baswedan Phd dan Sandiaga Salahudin Uno BA MBA.

Untuk mendorong partisipasi pemilih, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017.

Berdasarkan keputusan tersebut maka pada 19 April 2017 memberikan keleluasaan bagi para pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada DKI putaran kedua.

Standar HAM dalam pilkada

Untuk memastikan dan mengukur kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, terdapat standar untuk melakukan penilaian yang telah dirumuskan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (United Nation Commison on Human Right).

Standar tersebut tertuang dalam Human Right and Election yang secara khusus bercirikan bebas dan berkeadilan (free and fair elections) yang diuraikan sebagai berikut:

Pertama, terlaksana pemilu/pilkada yang bebas (free); dengan indikator kebebasan untuk/dalam memilih; pemilih bebas dari paksaan dan intimidasi; kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi; kebebasan untuk berkumpul; jaminan untuk memperoleh informasi; perlindungan terhadap tindakan diskriminasi; pencoblosan suara dilakukan secara rahasia.

Selain itu, terdapat prosedur hukum yang independen untuk memproses keberatan dan pengaduan warga.

Kedua, pemilu/pilkada terlaksana secara berkeadilan (fair) dengan indikator: proses pemilihan bersifat umum (universal); kesetaraan (equal) dan tidak ada diskriminasi (non-discriminatory) terhadap orang yang memiliki hak untuk memilih/dipilih; pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara (one person, one vote); pencoblosan suara bersifat langsung, tidak diwakilkan (terkecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat tidak memungkinkan seseorang memilih secara langsung, maka dapat dilakukan pendampingan).

Selain itu, tersedia perangkat hukum dan teknis yang dapat melindungi warga dan menjamin proses pemilu/pilkada bebas dari beragam bias kepentingan, manipulasi, dan kecurangan/kejahatan.

Ketiga, pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine); dengan indikator utama tersedianya prosedur yang memberikan jaminan bagi pemilih dalam setiap tahapan; pilkada dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat dan pemenang pilkada harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice) sehingga tidak ada manipulasi suara.

Implementasi Kedaulatan Rakyat Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pasangan Kepala Daerah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kota (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Jaminan terhadap kedaulatan rakyat tersebut termanifestasi dalam hak sipil dan politik untuk memilih dan dipilih, secara khusus diatur Undang-undang Dasar 1945 Amandmen ke-4 khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Right.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com