Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keterangan Saksi soal Gus Dur Bicara tentang Al-Maidah 51

Kompas.com - 20/04/2017, 14:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dalam pembacaan tuntutan, menolak keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Eko Cahyono.

Eko merupakan calon wakil gubernur Bangka Belitung pendamping Ahok yang bersaksi soal ucapan Gus Dur mengenai surat Al-Maidah ayat 51 saat berkampanye untuk mereka tahun 2007.

"Bahwa keterangan Eko tentang penjelasan almarhum Gus Dur mengenai surat Al-Maidah 51 merupakan kesimpulan dari saksi saja. Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi bukti rekaman video Gus Dur saat kampanye terdakwa di Bangka," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya

Ali menuturkan, pihaknya telah mencocokkan keterangan Eko dengan dokumen berupa rekaman kampanye Gus Dur yang dijadikan salah satu barang bukti untuk perkara ini. Setelah dicocokkan, ternyata isinya berbeda atau tidak sesuai.

"Dalam video tersebut, Gus Dur sama sekali tidak bicara mengenai terjemahan maupun tafsir dari Al-Maidah 51," tutur Ali.

Keterangan Eko bahkan dibenarkan oleh Ahok ketika sidang berlangsung saat itu. Menurut Ahok, dia tahu persis apa yang diucapkan Gus Dur karena dia yang menemani Gus Dur sepanjang hari sebelum dan sesudah kampanye.

Dari hal tersebut, penuntut umum memutuskan agar keterangan Eko diabaikan di muka persidangan.

Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP

Eko sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan posisi Ahok pada pilgub di Bangka Belitung silam, di mana lawan politiknya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com