Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno

Kompas.com - 09/05/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pertama-tama saya tidak akan berkomentar mengenai hukum karna saya tidak mengerti masalah hukum, kedua saya terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah," ujar Sandiaga saat ditemui Kompas.com di kawasan Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Selasa (9/5/2017).

Pria yang lebih akrab disapa Sandi ini juga berharap agar keluarga Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 mendatang tersebut diberikan ketabahan.

"Semoga keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," lanjutnya.

Selain itu, Sandi juga mengucapkan syukur atas kondisi kondusif yang tetap terjaga di Ibu Kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Ketiga, sampai sekarang saya diberi tahu bahwa suasanannya (Jakarta) masih kondusif. Masyarakat telah menerima apa pun keputusannya," kata dia.

Menurutnya, beberapa bulan ini Jakarta sudah menjadi terpecah belah karena adanya kasus penistaan agama melalui pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Kita butuh Jakarta yang kondusif, sudah berbulan-bulan kita terbelah-belah karena banyak permasalahan yang ada di sekitar kita berkaitan dengan masalah ini, mari kita bantu aparat keamanan dan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu kembali," papar Sandi.

Sandi menilai, jika masyarakat tak dapat bersatu kembali maka akan dapat menghambat kemajuan Jakarta.

"Tentunya kita menarik kedua posisi bahwa kita harus betul-betul menjaga kesatuan kita ini karena ini suatu hal yang sangat esensi untuk kita bisa maju ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com