Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 09/05/2017, 18:58 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Tjahjo mengatakan, salinan itu diperlukan untuk menjadi dasar bagi dia untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Atas dasar itu, presiden atau menteri bisa mengeluarkan keputusan segera memberhentikan Ahok untuk sementara.

"Dalam hal berdasarkan salinan keputusan tersebut, pemerintah akan melakukaan langkah untuk proses pemberhentian sementara saudara Basuki dan itu dasar yang akan disampaikan ke Bapak Presiden," kata Tjahjo saat serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

"Harus mendapatkannya resmi salinan dari pengadilan bukan dari media atau televisi," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera meminta salinan putusan yang dimaksud.

Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa ini, memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa dalam dakwaan telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

"Hari ini sudah  menyurati ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bisa dapat salinan resmi terkait pasal yang digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan dan perintah tindak lanjut keputusan itu," ujar Tjahjo.

Djarot Saiful Hidayat telah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakartamenggantikan Ahok. Djarot sebelumnya adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Resmi Jadi Plt Gubernur, Djarot Rapat Tertutup dengan Pejabat DKI

Pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur itu dilakukan setelah Ahok divonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com