Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil

Kompas.com - 18/05/2017, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan personel kepolisian berhasil meringkus pria berkewarganegaraan Jepang yang hendak menyelundupkan ratusan ekor hewan reptil dari Medan ke Haneda, Jepang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2017). Salah satu staff Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Tisna Nando menceritakan kronologisnya.

Pada pukul 01.00 WIB dinihari pria Jepang bernama Naito Katsuhide (51) membawa koper memasuki pemeriksaan sinar X Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Petugas yang memeriksa lewat sinar X melihat ada yang berbeda dalam koper tersebut dan ketika dibongkar isinya satwa-satwa reptil," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Adapun yang menjadi barang bukti adalah empat koper dan satu kotak berisikan 253 hewan reptil dengan rincian 181 ekor kadal dan biawak, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura termasuk tiga jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi Undang Undang Indonesia.

"Satwa-satwa itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong kain dan kotak (plastik), terus disusun di dalam koper," tambah Tisna.

Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Setelah koper dibongkar, pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak karantina Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Angkasa Pura II Ruchyana, pelaku yang merupakan pemain besar dalam kasus penyelundupan hewan tersebut membawa hewan-hewan yang dilindung Pemerintah Indonesia dan juga internasional.

"Tersangka tertangkap membawa jenis yang dilindungi seperti Ular Pohon Hijau, Kadal Borneo, dan Kura-Kura Moncong Babi yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan Internasional," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah

Di sisi lain, Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) Dwi Adhiasto meminta pihak berwajib tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang tersebut melainkan juga menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Naito Katsuhide merupakan orang yang telah dikenal luas dalam perdagangan dan penyelundupan reptil.

Pada 2005 dia pernah ditangkap Kepolisian Federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Endemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com