Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Polisi Menggerebek Pesta "Gay" Dinilai Tak Manusiawi

Kompas.com - 23/05/2017, 13:09 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam tindakan Polres Jakarta Utara yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 141 orang di salah satu ruko kawasan Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017).

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Komunitas Arus Pelangi.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, tindakan kepolisian itu tidak manusiawi dan melanggar hak privasi ratusan orang tersebut.

"Korban saat dibawa ke Polres Jakut dalam kondisi telanjang atau berpakaian seadanya. Kemudian foto dan video yang disebar itu menebar ancaman dan kebencian di masyarakat," ujar Ricky saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Polisi Bebaskan 126 Pengunjung Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)

Menurut dia, selain perlakuan tak layak pada ratusan orang tersebut, pihak Polres Jakarta Utara tidak kooperatif pada tim kuasa hukum korban.

Ia juga menilai adanya tindak kekerasan psikis dan verbal selama rangkaian pemeriksaan.

Hal tersebut, menurut dia, melanggar asas keadilan bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.

"141 orang ditaruh dalam satu ruangan tertutup tidak diberi makan (sejak ditangkap) hingga pagi hari, lebih dari 10 jam mereka disitu," ujarnya.

Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinilai multitafsir dan mengintervensi hak privasi warga.

Sebab, menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 141 orang tersebut berada di ruang tertutup dan tidak mengganggu publik.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap ratusan orang tersebut berlebihan dan prosedurnya tidak ketat dijaga.

"Mereka dipaksa tes urine, tes HIV, bahkan kami dapat laporan ada yang mengalami kekerasan juga. Itu jelas tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan," ujar Yunita.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Nasriadi mengatakan, hingga kini 126 orang dibebaskan karena terbukti tidak ikut serta melakukan pelanggaran.

(Baca juga: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)

Sementara itu, 15 orang sisanya masih ditahan. Dari 15 orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 4 pengelola ruko, 4 penari striptis, dan 2 orang pengunjung yang kedapatan ikut serta menari bersama para penari striptis. Sementara itu, 5 orang lain, diamankan karena positif narkoba.

Kompas TV Mengungkap Kasus Prostitusi Gay (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com