Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Polisi Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Penggerebekan Pesta "Gay"

Kompas.com - 24/05/2017, 08:48 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya menyesalkan aksi semena-mena yang dilakukan Polres Jakarta Utara saat penangkapan pengunjung di Atlantis Gym dan Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Nurkhoiron menjelaskan, aksi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai tidak manusiawi.

Ia mengaku mendapat aduan dari korban penggerebekan bahwa mereka ditangkap dan digiring menuju Mapolres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

Baca: Polisi Bantah Penggerebekan Pesta Gay Tidak Manusiawi

Menurut Nukhoiron, polisi juga mengambil gambar para pengunjung dalam kondisi tanpa busana dan menyebarkan foto tersebut sehingga viral.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," ujar Nurkhoiron dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2017).

Nurkhoiron menjelaskan, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dinilai dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.

Ia juga menyebut bahwa pada Pasal 28I (2) UUD 1945 telah menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Baca: Polri Akan Telusuri Penyebar Foto Penggerebekan Pesta Gay

Kemudian, penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Khususnya: a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Nurkhoiron.

Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurkhoiron mengatakan, Komnas HAM meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.

Polisi juga diminta menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian. Ia meminta Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto atau data informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com