Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Pendukung Rizieq Tidak Kepung Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 02/06/2017, 17:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan meminta pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak datang ke Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

"Mau ngepung bandara, mau ngapain? Malu dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang, untuk apa," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Iriawan mengungkapkan, Rizieq seharusnya kooperatif menghadapi proses hukum kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Rizieq juga dia minta harus bisa membuktikan jika yakin tidak bersalah.

"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah, enggak usah kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau dia (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan," kata Iriawan.

(baca: Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang)

Beredar selebaran di media sosial tentang ajakan untuk mengepung Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Berdasarkan selebaran itu, pengepungan bandara akan dilakukan untuk mencegah polisi menjemput dan membawa Rizieq ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan adanya selebaran tersebut. Menurut Sugito, selebaran itu dibuat oleh pendukung Rizieq, bukan oleh FPI.

"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo laskar FPI," kata Sugito.

Rizieq dan Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi via WhatsApp. Polisi juga menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Polisi menegaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.

(baca: Pengacara Sebut Polisi Tak Miliki Dasar Tetapkan Rizieq sebagai Buron)

Kompas TV Tim pengacara Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, menyatakan Rizieq Shihab pasti kembali ke tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com