Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penasihat Hukum Buni Yani Datangi Komisi Yudisial

Kompas.com - 05/06/2017, 19:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Buni Yani mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (5/6/2017). Kedatangan tim itu guna mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan terhadap Buni Yani yang rencananya akan digelar pada 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  Mereka berhadap agar  persidangan berlangsung secara profesional, transparan, dan imparsial.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Buni Yani Segera Disidang di Bandung

Menurut Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, semestinya semua sangkaan terhadap kliennya gugur menyusul vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani telah menjadi tersangka pada kasus penghasutan berbau SARA lantaran dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dengan mengunggah video pidato Ahok tentang surat Al-Maidah 51 di akun Facebook-nya. Buni dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman terhadapnya maksimal enam tahun penjara.

Aldwin mengatakan, pengguguran sangkaan terhadap kliennya sudah semestinya dilakukan karena hakim pada perkara kasus Ahok mengatakan bahwa yang membuat resah publik adalah perkataan Ahok yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di YouTube, bukan unggahan Buni Yani terkait kasus itu.

Sementara itu, sangkaan bahwa Buni Yani membuat berita bohong tentang Ahok juga terbantahkan karena Ahok telah dinyatakan secara sah oleh hakim melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Kalau pakai akal sehat, kasus Buni Yani ini tidak relevan disidangkan. Namun, kami menghormati proses hukum dan akan menjalani ini hingga tuntas," kata Aldwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com