Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sarankan Jemaah Ahmadiyah Beribadah di Masjid Umum

Kompas.com - 06/06/2017, 15:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengajak anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota tersebut untuk beribadah di masjid-masjid umum bersama dengan umat Islam lainnya.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, meskipun masjidnya disegel, jemaah Ahmadiyah masih bisa menunaikan ibadah di masjid-masjid lain yang ada di sekitar pusat kegiatannya yang beralamat di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok tersebut.

"Masjid di sekitar situ kan banyak. Jadi saudara-saudara kita jemaah Ahmadiyah sebaiknya bisa menjalankan ibadah di masjid-masjid sekitar situ," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

(Baca juga: Pasca-penyegelan, Jemaah Ahmadiyah Depok Tarawih di Halaman Masjid)

Pemkot Depok kembali menyegel masjid yang menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dalam kurun waktu 2011-2017.

Menurut Dadang, penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah itu sendiri.

Dadang mengatakan, aktivitas jemaah Ahmadiyah yang ada di Depok sudah meresahkan warga sekitar. Akibatnya, menurut dia, kemungkinan terjadinya konflik cukup tinggi.

"Kenapa potensi konflik tinggi, karena masih ada aktivitas. Selama masih ada aktivitas di sana, tetap akan dilakukan langkah-langkah seperti itu," ucap Dadang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, penutupan pusat kegiatan JaI di Depok merupakan kewenangan Pemda setempat.

Lukman menilai, bisa saja penyegelan tersebut dilakukan untuk memproteksi jemaah Ahmadiyah dari ancaman pihak luar yang efek negatifnya lebih besar.

Namun, Lukman mengatakan bahwa hak ibadah jemaah Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi karena telah dijamin oleh negara sehingga tak bisa dilarang.

(Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah)

Menurut Lukman, hal yang dilarang dilakukan jemaah Ahmadiyah hanyalah menyebarluaskan ajarannya berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008.

"Tapi jemaah Ahmadiyah yang mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com