Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Sedianya RPTRA Diatur dalam Perda

Kompas.com - 07/06/2017, 14:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) memang seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Alasannya, jumlah RPTRA di Jakarta cukup banyak sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Dengan jumlah (RPTRA) yang besar begitu memang sudah enggak bisa diatur dalam pergub karena pergub itu kan turunan dari perda. Jadi memang sedianya (RPTRA) harus diatur sama perda," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin RPTRA Diangkat sebagai Program Nasional)

Merry mengatakan, perda tersebut akan mengatur payung hukum pengelolaan RPTRA, mulai dari fungsi, pemakaian, pengaturan, hingga wewenang Pemprov dan masyarakat.

Untuk mengajukan perda tersebut, lanjut Merry, gubernur harus mengusulkannya melalui rapat paripurna terlebih dahulu.

"Tahapannya, gubernur mengusulkan melalui paripurna. Dari paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi," kata dia.

Setelah itu, rapat dengar pendapat umum (RDPU), seminar, rapat dengan komisi-komisi terkait, dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal perda tersebut di badan legislatif.

Merry mengatakan, perda tersebut diusulkan gubernur melalui beberapa dinas. "RPTRA itu kan ada beberapa koordinasi dinas di situ, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertamanan ada," ucap Merry.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya ingin memperkuat aturan pengelolaan RPTRA dalam perda.

(Baca juga: Djarot Akan Larang Perjodohan di RPTRA, Sandi Batalkan Taaruf Massal)

Adapun perda tersebut juga untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya. Djarot ingin mengajukan perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Isi perda tersebut nantinya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan RPTRA.

"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Kompas TV Setelah diresmikan Pemprov DKI, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, mulai diminati pengunjung. Tidak hanya bagi penduduk sekitar, tapi juga warga dari luar Kalijodo.Ruang publik terpadu ramah anak Kalijodo, menawarkan banyak daya tarik bagi para pengunjung. Ini dikarenakan fasilitasnya cukup lengkap. Tidak hanya menyediakan arena bermain bagi anak dan remaja, tapi juga fasilitas bagi dewasa serta manula, untuk sekedar menghabiskan waktu. Arena bermain papan seluncur, menjadi pusat perhatian pengunjung. Terutama dari penggemar olahraga skateboard dan sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com