Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Ahok...

Kompas.com - 09/06/2017, 07:10 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan pada 9 Mei 2017. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Adapun vonis hakim itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Setelah vonis terhadap Ahok diputuskan hakim, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, jaksa memutuskan mencabut banding. Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy mengatakan, jaksa mencabut banding karena Ahok juga telah menerima vonis hakim dan batal mengajukan banding.

"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

(baca: Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap, di Mana Ahok Ditahan?)

Ahok sebelumnya berencana mengajukan banding. Namun, dia membatalkan rencana itu dan menerima vonis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh jaksa tak berpengaruh signifikan terhadap Ahok.

"Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya)," kata Wayan, Kamis.

Berkekuatan hukum tetap

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan kasus Ahok akan berkekuatan hukum tetap setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan jaksa) sudah mencabut, pasti inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johanes, Kamis.

(baca: Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com