Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Terancam Dipecat

Kompas.com - 09/06/2017, 14:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlibat pungli akan ditindak tegas.

Hukuman paling berat bagi PNS tersebut adalah diberhentikan dari status PNS. "Dilihat dulu derajat kesalahannya. Kalau distafkan itu sudah pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang palig berat ya diberhentikan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus Pungut Uang hingga Rp 1 Juta dari Pengusaha Kuliner)

Biasanya, sanksi bagi PNS DKI yang terbukti melanggar hukum diberikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika mengulangi perbuatan pungli, PNS tersebut akan langsung diajukan untuk diberhentikan.

"Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus yasudah kami akan ajukan berhenti," ujar Djarot.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap EM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kecamatan Pasar Minggu perihal adanya oknum PNS yang mengaku petugas P2B kecamatan mau melakukan penertiban bangunan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, kepada Kompas.com, Kamis.

EM yang mengaku petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) itu meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di Pasar Minggu yang diduga melanggar perizinan.

Para pemilik bangunan awalnya memberikan uang kepada EM. Namun, lama-lama mereka gerah karena EM terus meminta uang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dimintai uang oleh EM, pihak Kecamatan Pasar Minggu bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membekuk EM pada Selasa lalu.

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus yang Pungli di Jaksel Pernah Ditangkap Sebelumnya)

Ia akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Tim Saber Pungli Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Megapolitan
Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Megapolitan
Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Megapolitan
Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata Orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata Orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku Kir-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku Kir-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com