Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang

Kompas.com - 18/06/2017, 08:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan. "Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami," ujar Dicky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

(Baca juga: Pengacara Tunggu Keputusan Ditjen PAS soal Pemindahan Ahok ke Lapas)

Setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima, kata Dicky, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.

Dicky menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya.

Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

"Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding)," ucap Dicky.

Seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelumnya mengatakan, kliennya tak memiliki permintaan khusus perihal lapas tempatnya akan menjalani hukuman.

Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman. Permintaan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, justru datang dari tim penasihat hukum.

"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok, itu juga bisa," kata Wayan, Rabu (14/6/2017).

(Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini)

Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) lalu. Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob.

Kompas TV Keamanan jadi Pertimbangan Pemindahan Penahanan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com