JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta hanya bisa dilakukan melalui sistem hibah.
Permohonan bantuan pun harus melalui proposal yang diajukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk rehab yang kami tangani memang hanya sekolah negeri dan dibiayai dengan dana APBD. Untuk sekolah swasta harus melalui mekanisme hibah, pengajuannya ke gubernur," ujar Susi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2017).
Susi menanggapi perihal permohonan bantuan yang diajukan salah satu lembaga pendidikan swasta, Yayasan Harapan Salahudin, yang berlokasi di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara.
Yayasan tersebut meminta bantuan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk renovasi sebagian gedung sekolah yang habis terbakar. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan bantuan.
(Baca juga: Kurang Dana, Ruang Sekolah yang Terbakar Tahun Lalu Belum Diperbaiki)
Menurut Susi, setelah proposal bantuan diterima, akan ada tim yang melakukan survei ke sekolah itu.
Tim yang terdiri dari sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, akan melihat kemampuan dari yayasan itu apakah mampu membiayai sendiri renovasi sekolah mereka atau tidak.
Susi mengatakan, proposal bantuan yang disetujui hanya dari sekolah prioritas yang benar-benar membutuhkan.
"Anggaran Pemprov DKI juga terbatas. Jadi yang diutamakan yang benar-benar prioritas," ujar Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.