JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 orang perwakilan karyawan PT Transjakarta mendatangi kantor Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).
Kedatangannya untuk meminta Fakta menjadi kuasa hukum mereka dalam kasus belum diangkatnya mereka sebagai karyawan tetap oleh manajemen PT Transjakarta.
"Jadi begini, pertama mereka kan sudah coba lakukan lobi-lobi, mediasi dengan manajemen PT Transjakarta, tetapi belum berhasil dan justru mereka mendapat tekanan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, kepada Kompas.com.
(Baca juga: PT Transjakarta Kembali Bahas Nasib Pegawai Kontrak)
Menurut Tigor, para karyawan tersebut mendapatkan tekanan, salah satunya perpanjangan kontrak dengan variasi waktu, seperti enam bulan, tujuh bulan, dan delapan bulan.
"Selain itu, di dalam salah satu pasal kontrak kerja mereka ada ketentuan karyawan tidak boleh menggugat manajemen ketika kontraknya tidak diperpanjang," ujar Tigor.
Tekanan-tekanan tersebut kemudian dianggap Tigor sebagai pelanggaran hukum sehingga pihaknya tergerak untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
"Tuntutan mereka jelas, minta diangkat sebagai karyawan tetap dan Pemprov DKI selaku owner PT Transjakarta harus melihat ini, mendorong supaya bisa diangkat karena rata-rata mereka sudah bekerja selama lima tahun," ujar dia.
(Baca juga: Pegawai Transjakarta: Hasil Tes untuk Pengangkatan Jadi Tetap Tak Pernah Dikeluarkan)
Adapun perwakilan karyawan PT Transjakarta yang datang ke Kantor Fakta terdiri dari petugas loket, petugas onboard, dan petugas di kantor.
Namun, menurut Tigor, tidak ada pengemudi bus transjakarta yang ikut dalam pertemuan dengan Fakta tersebut.