Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Kg Ganja Dikirim dari Aceh ke Jakarta Melalui Kantor Pos

Kompas.com - 10/07/2017, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian mengungkap pengiriman 101 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta melalui kantor pos. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan menggeledah paket mencurigakan di salah satu kantor pos di Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).

"Total yang Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jaktim amankan itu 95 bal ganja seberat 101 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).

Andry menuturkan, informasi mengenai adanya paket ganja seberat 101 kilogram itu diperoleh dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur. Pegawai tersebut melapor ke polisi karena curiga dengan isi paket-paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket-paket di kantor pos tersebut.

"Hal yang menarik adalah pelaku mengemasnya ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir, ditutup, dan dikirim lewat jasa pos dari Aceh ke Jakarta untuk dijual ke Jakarta dan sekitarnya," ujar Andry.

Dia menjelaskan, ketika paket tersebut diambil oleh seorang pelaku, Papur (45), dan hendak dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.

Adapun Papur datang ke kantor pos untuk menunjukkan resi penerimaan paket dan selanjutnya akan diantar ke tujuan menggunakan mobil PT Pos yang disediakan untuk mengantar paket.

"Di dalamnya sudah terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering," ungkap Andry.

Rencananya, paket-paket ganja itu akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Andry juga menyampaikan bahwa Polsek Matraman, Jakarta Timur, juga menangkap dua tersangka pemilik delapan paket ganja seberat 350 gram dan sebungkus rokok berisi tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Matraman adalah RH (36) dan JN (46).

Adapun Papur, RH dan JN terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kompas TV Polres Cimahi Sita Ganja Seberat 23 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com