Basuki: Tak Sanggup Bayar Sesuai KHL, Dilarang Beroperasi di Jakarta
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 23/12/2013, 16:04 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan, perusahaan itu harus tetap membayar para pekerjanya sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 2.299.860.