Pengacara Pelapor Sitok Minta Polisi Gunakan Pasal Pemerkosaan
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/01/2014, 19:13 WIB
Pengacara mahasiswi pelapor Sitok Srengenge meminta polisi menjerat penyair tersebut dengan pasal pemerkosaan atau Pasal 285 KUHP dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap kliennya.