Agar Pengendara Jera, Parkir Sembarangan Bayar Rp 500.000
Kompas.com - 01/09/2014, 14:59 WIB
Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.