Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 30/12/2014, 14:18 WIB
"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot.