Kini Warga Jakarta Harus Urus Izin Pemakaman Melalui PTSP
Robertus Belarminus
Kompas.com - 19/01/2015, 18:48 WIB
Warga yang hendak melakukan proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Melalui PTSP ini, warga akan dilayani proses pemakaman untuk menghindari pungli.