Sekda DKI: Tak Ada Dasar Hukum Ganti Rugi di Kampung Pulo
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 20/08/2015, 13:26 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengganti rugi lahan warga Kampung Pulo yang ditertibkan. Sebab tanah tersebut merupakan milik negara.