Dua WNA Pemilik Klinik "Chiropractic" Dijerat Lima Pasal Pidana
Dian Ardiahanni
Kompas.com - 28/01/2016, 18:25 WIB
Dua kakak beradik berkewarganegaaan asing, Anthony dan Thomas Dawson, akan dijerat lima pasal pidana. Keduanya diringkus karena melakukan praktik chiropractic tanpa izin di Indonesia.