Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNA Pemilik Klinik "Chiropractic" Dijerat Lima Pasal Pidana

Kompas.com - 28/01/2016, 18:25 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kakak beradik berkewarganegaaan asing, Anthony dan Thomas Dawson, akan dijerat lima pasal pidana. Keduanya diringkus karena melakukan praktik chiropractic tanpa izin di Indonesia.

"Pasal yang disangkakan kepada mereka antara lain Pasal 77 Undang-Undang (UU)  RI Nomor 29 Tahun 2004 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Krishna menambahkan, pelaku juga akan dijerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Ancamannya berupa kurungan selama lima tahun.

Kemudian, sambungnya, mereka juga akan diancam pasal 19 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan.

"Selain itu adalah pasal 185, 42 ayat 1 dan 2 serta UU RI Nomor 13 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman empat tahun dan denda Rp 400 juta," ungkap Krishna.

Sebelumnya, kedua kakak beradik itu diringkus reserse dari Polda Metro Jaya saat hendak kabur ke genteng pada Rabu (27/1/2016) malam.

Keduanya diringkus lantaran melakukan praktik chiropractic tanpa izin. Mereka memiliki enam cabang klini chiropractic bernama Chiropractic Indonesia. Lima klinik berada di Jakarta dan satu lainnya di Bali.

Menurut Krishna, Anthony merupakan pemilik klinik chiropractic itu. Sementara adiknya, Thomas, mengaku sebagai ahli terapi chiropractic.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com