Penetapan tersangka ini dilakukan setelah seorang wanita, Allya Siska Nadya (32), meninggal dunia seusai mengikuti terapi di klinik tersebut.
Siska ditangani seorang terapis bernama dr Randall Cafferty. (Baca: Kepolisian Akan Berikan Bukti Pidana Dokter Randall ke Amerika)
"Kami juga tetapkan tersangka Kan Wai Ming. Yang bersangkutan adalah pemilik Chiropractic First," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Ming disangka melanggar Pasal 122 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.
Ming disebut melakukan praktik ilegal karena membuka kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia. (Baca: "Chiropractor" yang Tangani Siska Jadi Tersangka Malapraktik)
Selain itu, Ming dijerat Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin," kata Krishna.
Kini, Ming yang juga warga negara Malaysia tersebut jadi buron polisi. (Baca: Dokter Randall Dijerat Banyak Pasal Terkait Kasus Siska)